Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Ingatkan Batas Kuota Siswa

Minggu, 09 Agustus 2020 - 19:37 WIB
loading...
Pembukaan Sekolah di...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning . Namun, untuk mencegah penularan virus corona, maka satu kelas tidak diizinkan diisi penuh oleh semua siswa.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Dengan syarat, satu kelas tidak boleh terisi penuh oleh seluruh peserta didik. (Baca juga: KPAI Kritisi SKB 4 Menteri Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning)

Kemendikbud membatasi 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Karena itu, ujarnya, untuk satuan SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas kini hanya boleh diisi oleh 18 peserta didik. Sementara untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. (Baca juga: Bantuan Internet Hanya untuk Mahasiswa Berprestasi dan Tak Mampu)

Untuk sekolah PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas maka untuk mencegah penularan virus corona akan dibatasi menjadi 5 peserta didik per kelas. “Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” katanya melalui telekonferensi, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, Evy menjelaskan, walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan empat pihak. Yakni pemda/kanwil, kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat, persetujuan komite sekolah, dan terakhir adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan. Dia menekankan, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi, atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

Menurut Evy, banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Rekomendasi
Meriahkan HUT ke-22...
Meriahkan HUT ke-22 Tanah Bumbu, PB POBSI Dukung Turnamen Batulicin Open 2025 Berhadiah Rp500 Juta
Carlos Pena Cuek Masa...
Carlos Pena Cuek Masa Depannya di Persija Jakarta: Saya Tidak Khawatir
Jepang Harus Bayar Mahal...
Jepang Harus Bayar Mahal untuk Aliansi dengan AS! Bukan Ancaman dari Musuh, tapi Terlalu Banyak Kasus Pemerkosaan
Shakhram Giyasov Menang...
Shakhram Giyasov Menang KO, Lewati Tragedi: Ini untuk Putri Saya!
Azealia Banks Sebut...
Azealia Banks Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia dan Tercemar seperti India
Mengapa Manusia Dianjurkan...
Mengapa Manusia Dianjurkan Selalu Berzikir? Begini Pengaruhnya Bagi Kehidupan
Berita Terkini
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
8 menit yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
4 jam yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
17 jam yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
19 jam yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
19 jam yang lalu
Profil SMAN 1 Tumpang...
Profil SMAN 1 Tumpang Malang, Sekolah Evandra Florasta Top Skor Timnas U-17 yang Curi Perhatian
20 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved