4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham Sepi Peminat, Persaingan Kecil Peluang Diterima Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 4 sekolah kedinasan Kemenkumham yang sepi peminat. Kamu lulusan SMA/SMK atau sederajat yang ingin kuliah dan lulus menjadi PNS, bisa mencoba daftar sekolah kedinasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) termasuk salah satu kementerian yang memiliki sekolah kedinasan.
Sekolah kedinasan milik Kemenkumham berada di enam lokasi. Dari keenam sekolah ini, ternyata ada yang memiliki formasi atau daya tampung sepi peminat.Sekolah kedinasan apa saja? Untuk menjawabnya, mengutip Badan Kepegawaian Nasional (BKN), artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Jumlah pendaftar: 60
Jumlah yang sudah submit 42
Jumlah pendaftar: 88
Jumlah yang sudah submit 54
Jumlah pendaftar: 165
Jumlah yang sudah submit 106
Jumlah pendaftar: 121
Jumlah yang sudah submit 78
1. Warga negara Indonesia.
2. Laki-laki atau perempuan.
3. Pendidikan SMA sederajat.
4. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 April 2023, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.
Sekolah kedinasan milik Kemenkumham berada di enam lokasi. Dari keenam sekolah ini, ternyata ada yang memiliki formasi atau daya tampung sepi peminat.Sekolah kedinasan apa saja? Untuk menjawabnya, mengutip Badan Kepegawaian Nasional (BKN), artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Sepi Peminat
1. Politeknik Imigrasi Formasi Papua Barat
Jumlah pendaftar: 60
Jumlah yang sudah submit 42
2. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Formasi Papua Barat
Jumlah pendaftar: 88
Jumlah yang sudah submit 54
3. Politeknik Imigrasi Formasi Papua
Jumlah pendaftar: 165
Jumlah yang sudah submit 106
4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Formasi Papua
Jumlah pendaftar: 121
Jumlah yang sudah submit 78
Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
1. Warga negara Indonesia.
2. Laki-laki atau perempuan.
3. Pendidikan SMA sederajat.
4. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 April 2023, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.