4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham Sepi Peminat, Persaingan Kecil Peluang Diterima Besar

Selasa, 02 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
4 Sekolah Kedinasan...
Politeknik Imigrasi (Poltekim) Formasi Papua Barat menjadi satu dari empat sekolah kedinasan Kemenkumham yang sepi peminat. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 sekolah kedinasan Kemenkumham yang sepi peminat. Kamu lulusan SMA/SMK atau sederajat yang ingin kuliah dan lulus menjadi PNS, bisa mencoba daftar sekolah kedinasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) termasuk salah satu kementerian yang memiliki sekolah kedinasan.

Sekolah kedinasan milik Kemenkumham berada di enam lokasi. Dari keenam sekolah ini, ternyata ada yang memiliki formasi atau daya tampung sepi peminat.Sekolah kedinasan apa saja? Untuk menjawabnya, mengutip Badan Kepegawaian Nasional (BKN), artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Sepi Peminat


1. Politeknik Imigrasi Formasi Papua Barat


Jumlah pendaftar: 60

Jumlah yang sudah submit 42

2. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Formasi Papua Barat


Jumlah pendaftar: 88

Jumlah yang sudah submit 54

3. Politeknik Imigrasi Formasi Papua


Jumlah pendaftar: 165

Jumlah yang sudah submit 106

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Formasi Papua


Jumlah pendaftar: 121

Jumlah yang sudah submit 78


Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham


1. Warga negara Indonesia.

2. Laki-laki atau perempuan.

3. Pendidikan SMA sederajat.

4. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 April 2023, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.

5. Tinggi badan minimal 170 cm bagi laki-laki, minimal 160 cm bagi perempuan, berat badan seimbang atau ideal, berdasarkan hasil pengukuran di tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba.

7. Tidak memakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

8. Pendaftar laki-laki tidak bertato atau bekas tato, dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik, baik di telinga atau anggota badan lainnya.

9. Pendaftar perempuan tidak bertato atau bekas tato, dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga, serta tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

10. Belum pernah menikah baik secara negara, adat, maupun agama, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lurah atau kepala desa.

11. Sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

12. Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan.

13. Pendaftar laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.

14. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.

15. Tidak sedang menjalani ikatan dinas maupun pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2915 seconds (0.1#10.140)