Info Penting untuk Nakes, Kemenkes Buka Beasiswa Tugas Belajar Jenjang D3-S3
loading...
A
A
A
13. Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
14. Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
15. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
16. Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
18. Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
19. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
20. Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih
dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum
B. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
1. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
2. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program
Nusantara Sehat dari Kemenkes
3. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
4. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
5. Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
6. Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat
14. Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
15. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
16. Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
18. Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
19. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
20. Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih
dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum
B. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
1. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
2. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program
Nusantara Sehat dari Kemenkes
3. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
4. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
5. Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
6. Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat
Lihat Juga :