Catat! Berikut Nilai Minimal Rapor dan UTBK untuk Daftar PKN STAN

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:24 WIB
loading...
A A A
- LBE : nilai minimal 325

- PM : nilai minimal 325

Nilai Rapor


Berdasarkan syarat SPMB PKN STAN 2023, untuk bisa lolos tahap administrasi nilai rata-rata rapor yang harus dicapai terbagi menjadi 2 jalur, yaitu Reguler dan Afirmasi, serta jalur Pembibitan.

1. Reguler dan Afirmasi

- Lulusan 2021 dan 2022, rata-rata nilai ujian di rapor minimal 70.

- Lulusan 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 70 pada komponen kemampuan.

2. Jalur Pembibitan

- Lulusan 2021 dan 2022, rata-rata nilai ujian di rapor minimal 75.

- Lulusan 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 75 pada komponen kemampuan.
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)