Biaya Kuliah di ITS Jalur SNBP dan SNBT 2024, Paling Murah Rp500 Ribu

Selasa, 16 Januari 2024 - 07:16 WIB
loading...
Biaya Kuliah di ITS...
Berikut ini ulasan biaya kuliah di ITS melalui jalur SNBP dan SNBT 2024. ITS memberlakukan tujuh kategori UKT. Foto/YouTube ITS.
A A A
JAKARTA - Berikut ini ulasan biaya kuliah di ITS melalui jalur SNBP dan SNBT 2024. ITS memberlakukan tujuh kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan UKT termurah Rp500 ribu.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus PTN BH ini menjadi salah satu incaran calon mahasiswa baru yang ingin memperdalam ilmu khususnya bidang teknik dan sains.

Baca juga: Biaya Kuliah Teknik Elektro di 4 Kampus Negeri Terbaik, ITB, UI, UGM, dan ITS

Berbagai program studi di ITS seringkali mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional. Dan laboratorium, perpustakaan, dan pusat riset di ITS dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang baik bagi mahasiswa.

ITS menerapkan tujuh kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan finansial orang tua mahasiswa untuk dibayarkan tiap semesternya.

Indeks kemampuan ekonomi orang tua ditentukan pada saat daftar ulang. UKT atau biaya kuliah tersebut berlaku untuk semua calon mahasiswa yang diterima di berbagai program melalui SNBP dan SNBT kecuali untuk skema joint degree.

Baca juga: Simak Perbandingan Jurusan Kuliah Teknik Informatika ITS dan ITB

Bagi kalian yang ingin kuliah di ITS di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 204, berikut ini biaya kuliah di ITS.

Biaya Kuliah di ITS Jalur SNBP dan SNBT 2024


Kategori 1: Rp500.000
Kategori 2: Rp1.000.000
Kategori 3: Rp2.500.000
Kategori 4; Rp4.000.000
Kategori 5: Rp5.000.000
Kategori 6: Rp6.0000.000
Kategori 7: Rp7.500.000

Khusus untuk program Teknik Sistem Perkapalan (Joint degree/Gelar Ganda ITS-Jerman), biaya pendidikannya sebesar Rp20 juta per semester.

Itulah biaya kuliah di ITS di jalur SNBP dan SNBT 2024. UKT di atas tidak berlaku untuk prodi Kedokteran karena memiliki nilai kategori khusus dan akan disampaikan kemudian.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)