Tips Agar Lancar Mendaftar, Ketahui Dulu 6 Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:17 WIB
loading...
Tips Agar Lancar Mendaftar,...
Agar proses pembuatan akun dan pendaftaran KIP Kuliah 2024 tak mengalami kendala, salah satu ketentuan untuk mendaftar KIP Kuliah adalah kondisi ekonomi calon penerima. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 6 kriteria ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui. Pendaftaran KIP Kuliah 2024 atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) baru dibuka Februari 2024

Calon mahasiswa yang punya keterbatasan ekonomi bisa memanfaatkan KIP Kuliah 2024 agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.Calon mahasiswa yang tahun 2024 akan melanjutkan pendidikan perlu tahu bahwa KIP Kuliah 2024 ini hanya bisa digunakan di perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

Sehingga KIP Kuliah ini tidak bisa digunakan jika kamu berencana mendaftar di Poltekes Kemenkes atau perguruan tinggi kedinasan. Agar proses pembuatan akun dan pendaftaran KIP Kuliah 2024 tak mengalami kendala, ketahui syarat dan ketentuan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, salah satunya soal syarat kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

6 Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2024


1. Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat

2. Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

5. Berasal dari panti asuhan dan panti sosial

6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4 juta atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2024


1. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022.

2. Lulus seleksi masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 dan mandiri di perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah.

3. Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

4. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.

5. Mendaftar diri secara pribadi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Dengan ketentuan pelamar KIP Kuliah terdata di DTKS. Selain itu calon mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah 2024 bisa mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan selama masa studi.

Berikut rinciannya biaya pendidikan yang bisa didapatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah:

a. Pada skema KIP Kuliah, untuk program studi (Prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal Rp8 juta untuk prodi non-kedokteran.

b. Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal R4 juta.

c. Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.

Sedangkan besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

Berikut rincian klaster KIP Kuliah per daerah.

a. Klaster pertama sebesar Rp800.000 per bulan

b. Klaster kedua sebesar Rp950.000

c. Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta

d. Daerah klaster keempat sebesar Rp1.250.00

e. Klaster kelima sebesar Rp1.400.000

Jadwal KIP Kuliah 2024


a. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2024 dibuka hampir sepanjang tahun yakni Februari hingga Desember

b. Pendaftaran KIP Kuliah 2024: Januari hingga Februari 2024

c. Pendaftaran KIP Kuliah untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan maksimal tanggal 27 Februari 2024

d. Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK SNBT dilakukan maksimal tanggal 4 April 2024

e. Jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta menyesesuikan rilis resmi Kemendikbud Ristek.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)