16 Dokumen Wajib untuk Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024, Apa Saja?
loading...
A
A
A
16. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
17. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional Selain syarat umum, ada sejumlah syarat khusus bagi dokter yang ingin mendaftar beasiswa ini.
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 tahun.
b. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 tahun.
c. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
3. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
b.Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
17. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional Selain syarat umum, ada sejumlah syarat khusus bagi dokter yang ingin mendaftar beasiswa ini.
Persyaratan Khusus Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2024
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 tahun.
b. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 tahun.
c. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
3. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
b.Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;