Profil Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Milik Kementerian ATR/BPN, Ikatan Dinas Atau Bukan?

Senin, 05 Februari 2024 - 15:13 WIB
loading...
Profil Sekolah Tinggi...
Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini profil STPN milik Kementerian ATR/BPN yang perlu diketahui. Tahukah kamu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini memiliki perguruan tinggi bernama Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Bagi siswa kelas 12 yang tahun depan melanjutkan pendidikan, tentu ada yang bertanya apakah Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) termasuk sekolah ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas profil Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN, simak uraiannya ya!

Mengenal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN


Dilansir dari laman resminya, Minggu (31/12/2023) STPN merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian lain (PTKL) non-kedinasan karena tidak ada ikatan dinas untuk sekarang ini.

Sehingga para siswa perlu tahu bahwa STPN tidak berstatus ikatan dinas. Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

Kampus yang berada di Jalan Tata Bhumi Nomor 5, Banyuraden, Gamping, Sleman ini punya dua program studi yakni Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK) dan prodi D4 Pertanahan.

Jika kamu tertarik kuliah di STPN, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi. Mengacu pada penerimaan STPN tahun akademik 2022/2023, berikut alur pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan untuk prodi DI PPK.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.

5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI(15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)