Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya
Selasa, 06 Februari 2024 - 11:28 WIB
loading...
Kemendikbudristek melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program bantuan pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal pemberian bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek 2024. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek, simak ya!
Bantuan untuk komunitas penggerak literasi diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.
Menurut laman resmi Kemendikbudristek, semua komunitas penggerak literasi akan diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya.
Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, komunitas penggerak literasi penerima bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.
Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.
Baca juga: IPP Jadi Referensi Tingkatkan Literasi Tema Kepemudaan di Indonesia
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.
3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.
4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.
Bantuan untuk Penggerak Literasi dari Kemendikbudristek
Bantuan untuk komunitas penggerak literasi diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.
Menurut laman resmi Kemendikbudristek, semua komunitas penggerak literasi akan diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya.
Syarat Penerima Bantuan
Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, komunitas penggerak literasi penerima bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.
Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.
Baca juga: IPP Jadi Referensi Tingkatkan Literasi Tema Kepemudaan di Indonesia
Persyaratan Umum
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.
3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.
4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.
Lihat Juga :