Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:28 WIB
loading...
Bantuan untuk Komunitas...
Kemendikbudristek melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program bantuan pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal pemberian bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek 2024. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek, simak ya!

Bantuan untuk Penggerak Literasi dari Kemendikbudristek


Bantuan untuk komunitas penggerak literasi diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.

Menurut laman resmi Kemendikbudristek, semua komunitas penggerak literasi akan diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya.

Syarat Penerima Bantuan


Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, komunitas penggerak literasi penerima bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.

Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.


Persyaratan Umum


1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan


Berikut jadwal pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
Bagaimana Nasib Program...
Bagaimana Nasib Program Merdeka Belajar Usai Nadiem Tak Jadi Mendikbudristek?
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Nadiem Makarim Pamit,...
Nadiem Makarim Pamit, Sampaikan Pesan Khusus ke 3 Menteri Penggantinya
Kemendikbudristek Raih...
Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan dalam iNews Award 2024
Mahasiswa dan Dosen...
Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
Isu Kemendikbudristek...
Isu Kemendikbudristek Bakal Dipecah 3, Pengamat Pendidikan Bilang Begini
Wujudkan Lingkungan...
Wujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP
Rekomendasi
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
Riwayat Karier Militer...
Riwayat Karier Militer Raja Charles III, Mengabdi sejak 1971
AS Berencana Tutup 30...
AS Berencana Tutup 30 Kedutaan dan Konsulat di Seluruh Dunia
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
Berapa Kilometer Jalan...
Berapa Kilometer Jalan Kaki Setiap Hari untuk Menurunkan Berat Badan?
Berita Terkini
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
5 jam yang lalu
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
10 jam yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
18 jam yang lalu
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
18 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Pangeran...
Jejak Pendidikan Pangeran Mohammad bin Salman, Putra Mahkota dan Arsitek Visi 2030 Arab Saudi
19 jam yang lalu
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
20 jam yang lalu
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved