Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:28 WIB
loading...
Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemendikbudristek melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program bantuan pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal pemberian bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek 2024. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek, simak ya!

Bantuan untuk Penggerak Literasi dari Kemendikbudristek


Bantuan untuk komunitas penggerak literasi diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.

Menurut laman resmi Kemendikbudristek, semua komunitas penggerak literasi akan diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya.

Syarat Penerima Bantuan


Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, komunitas penggerak literasi penerima bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.

Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.


Persyaratan Umum


1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan


Berikut jadwal pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024:

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024

2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024

3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024

5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024

6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024

7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024

8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024

9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024

10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024

11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024

12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024

13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai catatan, jadwal tersebut bersifat tentatif. Komunitas penggerak literasi baca dan tulis yang berminat terhadap program ini dapat melihat informasi selengkapnya melalui tautan berikut: https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem/
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)