Apakah SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:12 WIB
loading...
Apakah SKTM Bisa Digunakan...
SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah memiliki sejumlah syarat dalam proses pendaftarannya. SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai membuka proses pendaftaran mulai 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Yang saat ini masih dibuka adalah untuk SNBP atau jalur prestasi 2024.

KIP Kuliah terbuka untuk siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Baca juga: Segini Besaran Uang Saku Beasiswa KIP Kuliah, Langsung Ditransfer ke Rekening Mahasiswa

Sebagaimana beasiswa populer lainnya, peluang dalam mendapatkan KIP Kuliah sifatnya sangat kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang telah disediakan pemerintah.

Misalnya 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

SKTM Bisa untuk Daftar KIP Kuliah?


Sama seperti tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Kemudian, prioritas berikutnya pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Mereka yang terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan juga masuk priroitas.

Baca juga: Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Selanjutnya pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Lalu bagaimana jika siswa sebelumnya tidak mendapatkan KIP saat di bangku sekolah? Atau juga datanya tidak tercantum di DTKS atau PPE, serta bukan peserta PKH atau KKS?

Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (16/2/2024) menjelaskan, mereka masih bisa dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Diketahui, anggaran KIP Kuliah pada 2024 adalah ebanyak rp13.9 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Penerima KIP Kuliah baru sebanyak 200 ribu dan siswanya penerima on going.

Besaran biaya hidup yang akan diterima per bulannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Ini Jalur Masuk UGM...
Ini Jalur Masuk UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu, Cek Jadwal Pendaftarannya
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Rekomendasi
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Benarkah Musibah Ketentuan...
Benarkah Musibah Ketentuan Allah atau Akibat Dosa?
Kementerian BUMN Dorong...
Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial Berbasis AI
Perbandingan SUV Off-road...
Perbandingan SUV Off-road Tampang Urban Jetour T2 dan Jetour T1 yang Akan Masuk Indonesia
Polisi Tidur Raksasa...
Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Berita Terkini
BPK Penabur Dukung Siswa...
BPK Penabur Dukung Siswa Bersiap Hadapi Era Society 5.0
3 jam yang lalu
15 Contoh Soal Tes Rekrutmen...
15 Contoh Soal Tes Rekrutmen BUMN 2025 Beserta Kunci Jawaban
4 jam yang lalu
Link Unduh Logo Hardiknas...
Link Unduh Logo Hardiknas 2025 Berikut Tema Hari Pendidikan Nasional
5 jam yang lalu
Platform Pendidikan...
Platform Pendidikan Ini Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi AI untuk Pembelajaran
6 jam yang lalu
5 Artis Lulusan SMK,...
5 Artis Lulusan SMK, Ada Shenina Cinnamon hingga Nisa Sabyan
8 jam yang lalu
Apakah Hari Pendidikan...
Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 Sekolah Libur?
9 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved