Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:20 WIB
loading...
Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024
Salah satu syarat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 ialah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara membuat SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah 2024. Salah satu syarat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 ialah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM biasa digunakan siswa untuk mengajukan keringan biaya sekolah atau kuliah. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan dengan melampirkan beberapa dokumen kependudukan pendukung. Bagaimana cara membuat SKTM? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024


Mengurus secara offline


1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.

2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.

3. Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.

4. SKTM siap dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.

5. Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.

6. Pengurusan SKTM juga dapat dilakukan secara online, mekanismenya adalah sebagai berikut.


Mengurus secara online


1. Pemohon membuat akun user di aplikasi Sipraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.

2. Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.

3. Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.

4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.

5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.

6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.

7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.

8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri. Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.

Persyaratan Membuat SKTM


1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

Dokumen yang diperlukan:


a. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

b. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

d. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

e. Apabila syarat nomor empat tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter Sementara untuk membuat SKTM setiap daerah memiliki syarat dan alur pembuatan yang berbeda-beda.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)