Peran Guru Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Sekolah Dinilai Penting
Selasa, 27 Februari 2024 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun Ulifa mengingatkan, dalam peran tersebut guru harus memegang teguh beberapa prinsip agar penyintas kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang tepat. Antara lain, prinsip membantu korban dengan prioritas pemulihan bagi korban, melalui persetujuan korban berdasarkan informasi yang ia terima (informed consent).
Kedua, prinsip membantu tanpa menghakimi. Untuk itu guru perlu memahami reaksi tubuh korban terhadap trauma dan memahami cara merespon beragam dampak trauma yang sedang dirasakan penyintas. Cukup dengarkan curhat korban tanpa penghakiman dan kembalikan lagi semua keputusan kepada korban tanpa paksaan.
Oleh karena itu, sebagai pendamping guru harus bisa menempatkan diri pada posisi penyintas. Ia harus sensitif terhadap situasi dan kebutuhan penyintas, mampu menjangkau dan memberi dukungan, dengan mendengarkan dan akui perasaan mereka.
Lebih daripada itu, guru dan pendamping juga harus memahami berbagai jenis pelecehan atau kekerasan sehingga dapat mengidentifikasinya dengan lebih baik serta memahami landasan hukumnya.
Widyaiswara Kemendikbudristek RI, Ana Susanti mengimbau, guru sebagai orang yang dekat dengan siswa didik, harus memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dimulai dengan belajar, mendalami dan terlibat sebagai inisiator untuk mencegah kejadian.
Sebagai pemungkas, Ulifa mengajak seluruh pelaku dunia pendidikan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman aman dan nyaman.
Kedua, prinsip membantu tanpa menghakimi. Untuk itu guru perlu memahami reaksi tubuh korban terhadap trauma dan memahami cara merespon beragam dampak trauma yang sedang dirasakan penyintas. Cukup dengarkan curhat korban tanpa penghakiman dan kembalikan lagi semua keputusan kepada korban tanpa paksaan.
Oleh karena itu, sebagai pendamping guru harus bisa menempatkan diri pada posisi penyintas. Ia harus sensitif terhadap situasi dan kebutuhan penyintas, mampu menjangkau dan memberi dukungan, dengan mendengarkan dan akui perasaan mereka.
Lebih daripada itu, guru dan pendamping juga harus memahami berbagai jenis pelecehan atau kekerasan sehingga dapat mengidentifikasinya dengan lebih baik serta memahami landasan hukumnya.
Widyaiswara Kemendikbudristek RI, Ana Susanti mengimbau, guru sebagai orang yang dekat dengan siswa didik, harus memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dimulai dengan belajar, mendalami dan terlibat sebagai inisiator untuk mencegah kejadian.
Sebagai pemungkas, Ulifa mengajak seluruh pelaku dunia pendidikan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman aman dan nyaman.
(wyn)
Lihat Juga :