Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya
Rabu, 28 Februari 2024 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.
Waryono menganjurkan agar para pendiri atau muasis itu mengurus izin operasionalnya. Sehingga, pihaknya bisa melakukan intervensi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta memberikan bantuan.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.
Waryono menganjurkan agar para pendiri atau muasis itu mengurus izin operasionalnya. Sehingga, pihaknya bisa melakukan intervensi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta memberikan bantuan.
Lihat Juga :