1.410 Sekolah Sudah Lakukan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:39 WIB
loading...
1.410 Sekolah Sudah Lakukan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning
Pemerintah sudah mulai membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning dengan protokol kesehatan ketat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat sebanyak 1.410 sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, berdasarkan laporan sekolah yang sudah melakukan pengisian daftar isian kesiapan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka sampai hari ini, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka ada 1.410 sekolah di zona hijau dan kuning.

Sedangkan yang masih belajar dari rumah ada 7.002 sekolah di kedua zona tersebut. (Baca juga: Siap-siap! Pengumuman SBMPTN Besok Jam 14.00 WIB )

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, sekolah di zona hijau dan kuning yang melakukan belajar tatap muka paling banyak di Sumatera, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat dan NTT. "Sedangkan di Jawa relatif masih sedikit," katanya pada Bincang Sore Kemendikbud melalui telekonferensi, Kamis (13/8).

Jumeri menuturkan, dari data tersebut terlihat bahwa meski sudah diberi kesempatan membuka sekolah namun tidak semua sekolah langsung membuka pembelajaran tatap muka. Daerah tetap memperhatikan ketentuan SKB 4 Menteri yaitu mengajukan izin kepada dinas setempat. (Baca juga: 4 Pelajar Indonesia Incar Prestasi Terbaik di Olimpiade Biologi Internasional )

"Dan dinas memverifikasi untuk memastikan sekolah siap atau tidak untuk menggelar tatap muka. Ini ikhtiar kita untuk hak belajar anak terpenuhi tapi kesehatan tetap dipastikan aman," ungkapnya.

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3293 seconds (0.1#10.140)