Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal di PTKI, Camaba Hati-Hati

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:34 WIB
loading...
Kemenag akan Tutup Prodi...
Kemenag akan menutup program studi (prodi) yang tidak memenuhi syarat sebagai upaya penjaminan mutu. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Kemenag akan menutup program studi (prodi) yang tidak memenuhi syarat sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pembenahan PTKI ini sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)

Yaitu, PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional, PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi, dan PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PTKI Resmi Dibuka, Ini Link dan Info Lengkapnya

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (7/3/2024).

Meski demikian, Kementerian Agama masih waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.

Perguruan tinggi yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

Baca juga: Jadikan PTKI Kampus Kelas Dunia, Kemenag Gandeng Universitas Ternama Luar Negeri

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Dia menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan. “Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)