Mau Masuk UGM Non SNBP-SNBT? Ini Syarat dan Jadwal Jalur Mandiri 2024
loading...
A
A
A
• Juara Lomba Bidang IPTEK, meliputi: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi, dan bidang lain yang sesuai;
• Juara lomba IPTEK sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
- Finalis atau Juara 1, Juara 2, Juara 3 dalam kompetisi: International Mathematics Olympiad (IMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Biology Olympiad (IBO), International Chemistry Olympiad (IChO), International Olympiad in Informatics (IOI);
- Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 dalam kejuaraan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, UGM, dan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championsihp (NSDC); atau Juara 1 dalam kejuaraan tingkat provinsi pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championship (NSDC).
-Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.
B. Klaster Olahraga dan Seni:
- Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
- Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
- Juara Bidang Olahraga yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia; (KONI) dan/atau organisasi induk bidang olahraga, atau yang diselenggarakan oleh UGM
- Juara lomba olahraga sebagaimana dimaksud di atas, meliputi: Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, atau Juara 5 kejuaraan olahraga internasional; Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 Pekan Olahraga Nasional (PON)/Kejuaraan Nasional (Kejurnas)/Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat nasional; atau Juara 1 atau Juara 2 Pekan Olahraga Daerah (PORDA)/Kejuaraan Daerah (KEJURDA)/Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat provinsi.
• Juara lomba IPTEK sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
- Finalis atau Juara 1, Juara 2, Juara 3 dalam kompetisi: International Mathematics Olympiad (IMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Biology Olympiad (IBO), International Chemistry Olympiad (IChO), International Olympiad in Informatics (IOI);
- Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 dalam kejuaraan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, UGM, dan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championsihp (NSDC); atau Juara 1 dalam kejuaraan tingkat provinsi pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championship (NSDC).
-Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.
B. Klaster Olahraga dan Seni:
- Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
- Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
- Juara Bidang Olahraga yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia; (KONI) dan/atau organisasi induk bidang olahraga, atau yang diselenggarakan oleh UGM
- Juara lomba olahraga sebagaimana dimaksud di atas, meliputi: Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, atau Juara 5 kejuaraan olahraga internasional; Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 Pekan Olahraga Nasional (PON)/Kejuaraan Nasional (Kejurnas)/Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat nasional; atau Juara 1 atau Juara 2 Pekan Olahraga Daerah (PORDA)/Kejuaraan Daerah (KEJURDA)/Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat provinsi.