Apakah KIP Kuliah Akan Dicabut Jika IPK Turun? Begini Aturannya
Senin, 18 Maret 2024 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut.
Mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester.
Setelah dilakukan pembinaan jika tidak ada perbaikan bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester.
Setelah dilakukan pembinaan jika tidak ada perbaikan bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
(wyn)
Lihat Juga :