Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Senin, 01 April 2024 - 19:20 WIB
loading...
Kemendikbudristek Coret...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai keputusan penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekskul sekolah sebagai sikap kebablasan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencoret Pramuka sebagai ekstrakulikuler (Ekskul) wajib di sekolah memantik reaksi DPR. Keputusan itu dinilai kebablasan mengingat Pramuka dinilai berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).

Untuk diketahui Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Ekskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.



Huda mengatakan menjadikan kegiatan ekstrakulikuler termasuk Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik. Kendati demikian Mendikbudristek harusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Huda menilai klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.

“Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” urainya.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekskul wajib di sekolah. Hal ini seusai dengan kaidah fiqih dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih atau menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan.

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” pungkas politisi dari Dapil Jawa Barat 7 ini

Dinilai di Luar Nalar


Tak hanya DPR, kalangan akademisi juga mengkritisi keputusan soal Pramuka tak jadi ekskul wajib di sekolah. Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal mengatakan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sungguh kebijakan di luar nalar.

Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan dan Pramuka adalah kawah candra dimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

“Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat Pramuka, karena Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Iqbal menjelaskan, Pramuka harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa.

Ekskul Pramuka Tetap Ada Tetapi Sukarela


Sementara itu Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka . Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2027).

Menurut Anindito, peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Perkemahan Direvisi


Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)