Berapa Uang KIP Kuliah per Semester? Ini Rinciannya yang Perlu Diketahui Calon Mahasiswa

Senin, 08 April 2024 - 09:20 WIB
loading...
Berapa Uang KIP Kuliah per Semester? Ini Rinciannya yang Perlu Diketahui Calon Mahasiswa
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga lulus dan bantuan biaya hidup per bulan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Berapa uang KIP Kuliah per semester yang diterima mahasiswa? Pertanyaan itu wajar diungkapkan calon mahasiswa yang dinyatakan lolos jadi penerima KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) di jalur SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).

Seperti diketahui, calon mahasiswa yang dinyatakan lolos KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga lulus dan bantuan biaya hidup per bulan. Lalu berapa berapa uang KIP Kuliah yang diterima per semester? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Berapa Uang KIP Kuliah per Semester?



Berikut besaran biaya hidup KIP Kuliah 2024:

1. Rp800.000 per bulan

2. Rp950.000 per bulan

3. Rp1.100.000 per bulan

4. Rp1.250.000 per bulan

5. Rp1.400.000 per bulan.



Bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2024 ini memang dihitung biaya untuk tiap bulan. Namun proses pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 diberikan langsung satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Sehingga nominalnya, apabila seorang mahasiswa mendapatkan bantuan biaya kuliah KIP Kuliah 2024 klaster 3 dengan besaran Rp 1,1 juta per bulan. Maka saat dicairkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan Rp 1,1 juta kali 6 bulan yakni sebesar Rp 6,6 juta.

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta

2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta

3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)