Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN

Sabtu, 13 April 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A

2. PKN STAN


Sekolah kedinasan naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga memiliki minimal nilai rapor dan minimal nilai ijazah di masing-masing jalur yang dibuka.

Berikut rinciannya:

a. Jalur reguler

• Rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

b. Jalur Afirmasi Kewilayahan

• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)