Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Belakangan, PT Sekolah Cikal menghibahkan “Merdeka Belajar”. Namun ada ketentuan penggunaan bersama antara PT Sekolah Cikal dan Kemendikbud. Untuk itu, FSGI memberikan beberapa rekomendasi terkait hibah merek dagang Merdeka Belajar ini. Pertama, FSGI mendorong perbaikan penyerahan merek dagang Merdeka Belajar itu.
Kedua, penyerahan itu sebaiknya tidak dalam bentuk hibah tapi wakaf. Payung hukum yang digunakan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
“Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” terang Retno.
Terakhir, FSGI akan bersurat kepada Presiden Jokowi dan meminta turun tangan mengatasi persoalan ini. Retno mengungkapkan masalahnya, Merdeka Belajar bukan hanya jargon. Akan tetapi, bagian dari program-program Kemendikbud dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. (Baca juga: LTMPT: ITB Puncaki Nilai UTBK Tertinggi di SBMPTN 2020 )
Semua itu dibiayai APBN. “Demi menghindari konflik kepentingan dengan pejabat negara, presiden sebagai atasan pejabat tersebut wajib terlibat. Hal ini agar penyerahan (Merdeka Belajar) sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Kedua, penyerahan itu sebaiknya tidak dalam bentuk hibah tapi wakaf. Payung hukum yang digunakan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
“Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” terang Retno.
Terakhir, FSGI akan bersurat kepada Presiden Jokowi dan meminta turun tangan mengatasi persoalan ini. Retno mengungkapkan masalahnya, Merdeka Belajar bukan hanya jargon. Akan tetapi, bagian dari program-program Kemendikbud dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. (Baca juga: LTMPT: ITB Puncaki Nilai UTBK Tertinggi di SBMPTN 2020 )
Semua itu dibiayai APBN. “Demi menghindari konflik kepentingan dengan pejabat negara, presiden sebagai atasan pejabat tersebut wajib terlibat. Hal ini agar penyerahan (Merdeka Belajar) sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :