6 Sekolah Kedinasan 2024 yang ada Uang Pensiun Bagi Lulusannya

Sabtu, 27 April 2024 - 09:00 WIB
loading...
6 Sekolah Kedinasan 2024 yang ada Uang Pensiun Bagi Lulusannya
Salah satu kelebihan Sekolah Kedinasan adalah kesempatan menjadi CPNS. Jika sudah berstatus PNS, maka lulusan sekolah kedinasan bisa mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan uang pensiun. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 6 Sekolah Kedinasan 2024 yang ada uang pensiun. Salah satu kelebihan Sekolah Kedinasan yang banyak diincar adalah kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusannya setelah lulus kuliah.

Jika sudah berstatus PNS, maka lulusan sekolah kedinasan bisa mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan uang pensiun.Artikel kali ini akan membahas daftar Sekolah Kedinasan yang menyediakan uang pensiun di hari tua, simak ya!

5 Sekolah Kedinasan yang Ada Uang Pensiun


1. Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)


Lulusan PKN STAN banyak yang langsung jadi CPNS dan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan RI maupun instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia.

Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan IIC. Sementara, lulusan D1 STAN akan menempati golongan IIA.

Kemudian untuk lulusan D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yakni golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji lulusan STAN adalah sebagai berikut:

• Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 (PNS golongan IIA)

• Lulusan PKN STAN program D3: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 (PNS golongan IIC)

• Lulusan PKN STAN program D4: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (PNS golongan IIIA)

Karena itu mereka yang lolos di STAN berhak mendapatkan uang pensiun jika sudah tidak bekerja.

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)


Pada saat mendaftar sekolah kedinasan ini, ada syarat yang berbunyi apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar tidak diperkenankan mengundurkan diri, sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

Serta bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, siswa yang sudah diterima di IPDN akan langsung jadi CPNS setelah lulus.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)