Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya
Dilansir dari laman resminya, yang bisa mendaftar IPDN adalah lulusan SMA/MA saja sedangkan lulusan SMK tidak bisa. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Siapakah yang bisa mendaftar IPDN? Apakah lulusan SMK bisa mendaftar? Pertanyaan itu wajar dilontarkan lulusan SMK yang berniat melanjutkan studi ke Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024. Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar IPDN 2024?


Dilansir dari laman resminya, yang bisa mendaftar IPDN adalah lulusan SMA/MA saja. Lulusan Paket C juga diketahui boleh mendaftar ke IPDN.

Sedangkan lulusan SMK tidak bisa mendaftar ke IPDN pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024. Namun jangan khawatir karena masih ada sekolah kedinasan yang terbuka bagi lulusan SMK.

Setelah tahu bahwa lulusan SMK tidak bisa mendaftar di IPDN, ketahui juga persyaratan lengkap untuk mendaftar di IPDN. Persyaratan mendaftar IPDN ini mengacu pada syarat masuk sekolah kedinasan tahun lalu.


Persyaratan Masuk IPDN


Persyaratan umum


1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi


1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4389 seconds (0.1#10.140)