Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)