Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
Lulusan SMK Apakah Bisa...
Dilansir dari laman resminya, yang bisa mendaftar IPDN adalah lulusan SMA/MA saja sedangkan lulusan SMK tidak bisa. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Siapakah yang bisa mendaftar IPDN? Apakah lulusan SMK bisa mendaftar? Pertanyaan itu wajar dilontarkan lulusan SMK yang berniat melanjutkan studi ke Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024. Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar IPDN 2024?


Dilansir dari laman resminya, yang bisa mendaftar IPDN adalah lulusan SMA/MA saja. Lulusan Paket C juga diketahui boleh mendaftar ke IPDN.

Sedangkan lulusan SMK tidak bisa mendaftar ke IPDN pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024. Namun jangan khawatir karena masih ada sekolah kedinasan yang terbuka bagi lulusan SMK.

Setelah tahu bahwa lulusan SMK tidak bisa mendaftar di IPDN, ketahui juga persyaratan lengkap untuk mendaftar di IPDN. Persyaratan mendaftar IPDN ini mengacu pada syarat masuk sekolah kedinasan tahun lalu.

Baca juga: Lulusan IPDN Jadi CPNS Golongan Berapa? Begini Jawabannya

Persyaratan Masuk IPDN


Persyaratan umum


1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi


1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

6. Pakta Integritas Tahun 2023,

7. Alamat e-mail yang aktif.

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Tambahan


• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

• Tidak bertato.

• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul, Lulus Jadi PNS dan Prajurit Muda
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Pengabdian kepada Masyarakat,...
Pengabdian kepada Masyarakat, Dosen dan Mahasiswa MNC University Edukasi Siswa SMKN 42
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Rekomendasi
6 Kombes Pecah Bintang...
6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Bahlil Pilih Naikkan...
Bahlil Pilih Naikkan Kursi Partai ketimbang Targetkan Golkar Jadi Capres-Cawapres 2029
Gagal Mendarat di Kapal...
Gagal Mendarat di Kapal Induk AS, Pesawat Tempur Senilai Rp1,2 Triliun Ini Jatuh ke Laut
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
Tersisa 4 Atlet Indonesia...
Tersisa 4 Atlet Indonesia yang sedang Berjuang dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Berita Terkini
3 Jalur Seleksi Mandiri...
3 Jalur Seleksi Mandiri IPB University Siap Dibuka 9 Mei 2025
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Infografis
Apakah Minum Air Kelapa...
Apakah Minum Air Kelapa Bisa Menurunkan Gula Darah?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved