Para Pejuang Kuliah Gratis, Ini 3 Beasiswa S1 Dalam Negeri Tanpa TOEFL dan IPK
loading...
A
A
A
1. Belum berusia 30 (tiga puluh) tahllun pada saat mendaftar;
2. Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang;
3. Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
Dana pendidikan
• Dana pendaftaran
• Dana SPP
• Dana tunjangan buku
• Dana bantuan penelitian tesis atau disertasi
• Dana bantuan seminar internasional
• Dana bantuan publikasi jurnal internasional
Dana pendukung
• Dana transportasi
• Dana aplikasi visa/Residence permit
• Dana asuransi kesehatan
• Dana hidup bulanan
• Dana kedatangan
• Dana tunjangan keluarga atau (khusus jenjang doktor)
• Dana keadaan darurat Program pengayaan afirmasi dan pengayaan bahasa (khusus afirmasi)
Dana pendukung (penyandang disabilitas)
• Dana aplinasi visa pendamping
• Dana transportasi pendamping
• Dana asuransi kesehatan pendamping
• Dana tunjangan visa pendamping
• Dana tunjangan visa pendamping Biaya pendukung lainnya (tang ditetapkan BPPT)
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain.
2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
3. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
• Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
• Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek
4. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
2. Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang;
3. Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
Cakupan Beasiswa BPI 2024
Dana pendidikan
• Dana pendaftaran
• Dana SPP
• Dana tunjangan buku
• Dana bantuan penelitian tesis atau disertasi
• Dana bantuan seminar internasional
• Dana bantuan publikasi jurnal internasional
Dana pendukung
• Dana transportasi
• Dana aplikasi visa/Residence permit
• Dana asuransi kesehatan
• Dana hidup bulanan
• Dana kedatangan
• Dana tunjangan keluarga atau (khusus jenjang doktor)
• Dana keadaan darurat Program pengayaan afirmasi dan pengayaan bahasa (khusus afirmasi)
Dana pendukung (penyandang disabilitas)
• Dana aplinasi visa pendamping
• Dana transportasi pendamping
• Dana asuransi kesehatan pendamping
• Dana tunjangan visa pendamping
• Dana tunjangan visa pendamping Biaya pendukung lainnya (tang ditetapkan BPPT)
Persyaratan Umum Beasiswa BPI 2024
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain.
2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
3. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
• Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
• Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek
4. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Lihat Juga :