Para Pejuang Kuliah Gratis, Ini 3 Beasiswa S1 Dalam Negeri Tanpa TOEFL dan IPK

Senin, 06 Mei 2024 - 07:08 WIB
loading...
A A A
5. Khusus pendaftar penyandang disabilitas: melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

6. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah Qsakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.

7. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.

8. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA).

9. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

10. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (non-degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

11. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

12. Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

• Kelas eksekutif;
• Kelas khusus;
• Kelas karyawan;
• Kelas jarak jauh;
• Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
• Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
• Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
• Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)