Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya

Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya

9 Hal yang Bisa Membuat KIP Kuliah Bisa Dicabut

A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.

B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

• Meninggal dunia;
• Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
• Pindah ke Perguruan Tinggi lain;
• Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
• Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
• Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Jika kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata sudah memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga bisa dibatalkan oleh kampus. Karena bantuan ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi namun bisa menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang bagus.

Karena itu Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk evaluasi setiap semester. Ketentuan evaluasi sendiri dilakukan seperti ini:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Pendaftaran 3 Beasiswa...
Pendaftaran 3 Beasiswa LPDP Co-Funding S2 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Universitas Mercu Buana...
Universitas Mercu Buana Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026 untuk Calon Mahasiswa Baru
Kisah Pritta, 19 Kali...
Kisah Pritta, 19 Kali Gagal Beasiswa hingga Lolos LPDP ke London Kini Mengabdi untuk Anak Indonesia
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Apakah Ada Binatang...
Apakah Ada Binatang yang Bisa Mengalahkan Harimau?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved