Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya

Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
loading...
Penerima KIP Kuliah...
Bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah penerima KIP Kuliah bisa bekerja freelance atau part time? Pertanyaan ini bisa saja terlontar dari calon penerima beasiswa KIP Kuliah yang tetap menginginkan bisa bekerja sampingan. Sebenarnya bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja? Artikel kali ini membahasnya, simak ya!

Ketentuan dan Aturan Penerima KIP Kuliah


Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah.

Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.

Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.

Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Arga, Mahasiswa...
Kisah Arga, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang Raih Penghargaan Berkat Temuan Celah Claude AI
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Rekomendasi
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Berita Terkini
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Infografis
Apakah Buah Kurma Bisa...
Apakah Buah Kurma Bisa Mengobati DBD? Ini Penjelasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved