Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:27 WIB
loading...
Syarat dan Jadwal Ujian...
Uji kesetaraan paket A, B, C akan digelar bulan ini, mulai 18 sampai 27 Mei 2034. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi syarat dan jadwal ujian Paket A, B, C tahun 2024. Uji kesetaraan paket A, B, C akan digelar bulan ini, mulai 18 sampai 27 Mei 2034. Jadwal ini disesuaikan pada kejar paket yang dipilih. Seperti jenjang SD untuk paket A, jenjang SMP, untuk paket B dan jenjang SMA untuk paket C.Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Uji Kesetaraan 2024 Paket A, B, dan C


Dilansir dari postingan Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen dan Prosedur Operasional Standar Uji Kesetaraan 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.

2. Kriteria peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal: Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).

· Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

· Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Cara Daftar Uji Kesetaraan


· Pendaftaran calon peserta dilakukan oleh operator satuan pendidikan (baik PKBM atau SKB) melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujibkesetaraan.kemdikbud.go.id.

· Calon peserta wajib menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta oleh satuan pendidikan.

· Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani ke laman Uji Kesetaraan.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan daftar nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)