Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:27 WIB
loading...
A A A
· Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikannya.

· Peserta ujian menggunakan informasinya yang ada di kartu peserta dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis di laman Uji Kesetaraan.

Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:


· Bentuk soal objektif (pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat).

· Bentuk soal non-objektif (uraian).

Sementara komponen soal Uji Kesetaraan terdiri dari literasi membaca dan numerasi yang terbagi dalam beberapa aspek, yaitu:

Aspek Konten


Literasi membaca: teks sastra/fiksi dan teks informasi Numerasi: bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, data dan ketidakpastian.

Aspek Level Kognitif


Literasi membaca: menemukan informasi, menafsirkan dan mengintegrasikan, serta mengevaluasi dan merefleksikan. Numerasi: pemahaman, aplikasi dan penalaran.

Aspek Konteks

Literasi membaca dan numerasi, berupa personal, sosial budaya, dan saintifik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)