Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:27 WIB
loading...
Syarat dan Jadwal Ujian...
Uji kesetaraan paket A, B, C akan digelar bulan ini, mulai 18 sampai 27 Mei 2034. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi syarat dan jadwal ujian Paket A, B, C tahun 2024. Uji kesetaraan paket A, B, C akan digelar bulan ini, mulai 18 sampai 27 Mei 2034. Jadwal ini disesuaikan pada kejar paket yang dipilih. Seperti jenjang SD untuk paket A, jenjang SMP, untuk paket B dan jenjang SMA untuk paket C.Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Uji Kesetaraan 2024 Paket A, B, dan C


Dilansir dari postingan Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen dan Prosedur Operasional Standar Uji Kesetaraan 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.

2. Kriteria peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal: Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).

· Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

· Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Baca juga: 10 Selebriti yang Ikut Ujian Kejar Paket, Nomor 5 Rela Dua Minggu Tak Terima Job

Cara Daftar Uji Kesetaraan


· Pendaftaran calon peserta dilakukan oleh operator satuan pendidikan (baik PKBM atau SKB) melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujibkesetaraan.kemdikbud.go.id.

· Calon peserta wajib menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta oleh satuan pendidikan.

· Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani ke laman Uji Kesetaraan.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan daftar nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.

· Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.

· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikannya.

· Peserta ujian menggunakan informasinya yang ada di kartu peserta dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis di laman Uji Kesetaraan.

Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:


· Bentuk soal objektif (pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat).

· Bentuk soal non-objektif (uraian).

Sementara komponen soal Uji Kesetaraan terdiri dari literasi membaca dan numerasi yang terbagi dalam beberapa aspek, yaitu:

Aspek Konten


Literasi membaca: teks sastra/fiksi dan teks informasi Numerasi: bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, data dan ketidakpastian.

Aspek Level Kognitif


Literasi membaca: menemukan informasi, menafsirkan dan mengintegrasikan, serta mengevaluasi dan merefleksikan. Numerasi: pemahaman, aplikasi dan penalaran.

Aspek Konteks

Literasi membaca dan numerasi, berupa personal, sosial budaya, dan saintifik.

Jadwal Uji Kesetaraan 2024


· Paket C/Ulya/sederajat: 18-20 Mei 2024

· Paket B/Wustha/sederajat: 25-27 Mei 2024

· Paket A/Ula/sederajat: 25-27 Mei 2025

Apa Itu Ujian Kesetaraan?



Uji Kesetaraan sendiri adalah proses asesmen untuk menyetarakan atau menyamakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal. Biasanya dilakukan siswa homeschooling, siswa yang mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), danSanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau bagi masyarakat yang usianya terlambat masuk SD, SMP, SMA.

Hanya saja bagi mereka yang usianya sudah tidak memenuhi untuk masuk sekolah, wajib mengikuti PKBM atau SKB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024 serta persyaratan yang harus dipenuhi siswa.

Bagi peserta didik yang berhasil lulus ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) yang berisi nilai uji kesetaraan serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.

Sedangkan mereka yang belum berhasil akan mendapat surat keterangan hasil uji kesetaraan (SKHUK) berisi nilai uji kesetaraan peserta. Hasil ujian kesetaraan ini bisa digunakan untuk syarat pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, cek informasi selengkapnya di bawah ini.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
8 Fakta Menarik Ki Hajar...
8 Fakta Menarik Ki Hajar Dewantara yang Wajib Kamu Tahu di Hari Pendidikan Nasional
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Sandiaga Uno Ciptakan...
Sandiaga Uno Ciptakan Kesetaraan Kerja Difabel lewat Digital Marketing
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
Hardiknas 2025, Prabowo:...
Hardiknas 2025, Prabowo: Pendidikan Jalan Menentukan Kebangkitan Negara
Rekomendasi
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Tergerus Popularitas...
Tergerus Popularitas Mobil China, Pabrik Nissan di Wuhan Bakal Ditutup
Dilema Maarten Paes:...
Dilema Maarten Paes: Antara Magis Messi dan Kerja Keras Ronaldo, Siapa yang Akhirnya Dipilih?
Donald Trump Unggah...
Donald Trump Unggah Gambar Dirinya sebagai Paus, Picu Kemarahan Katolik
Maarten Paes Bongkar...
Maarten Paes Bongkar Kekuatan Tim Naga: Timnas Indonesia Wajib Waspada!
Ini Respons Rusia setelah...
Ini Respons Rusia setelah Zelensky Ancam Pemimpin Dunia yang Hadiri Perayaan Hari Kemenangan di Moskow
Berita Terkini
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
BPDP Bantu Anak Petani...
BPDP Bantu Anak Petani Sawit dengan Beasiswa ke Perguruan Tinggi
Infografis
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved