Apakah Pendaftar Bisa Ganti Pilihan Sekolah Kedinasan 2024? Ini Penjelasannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:45 WIB
loading...
Apakah Pendaftar Bisa...
Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftar Sekolah Kedinasan hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan saja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah peserta bisa mengganti pilihan Sekolah Kedinasan 2024? Pertanyaan itu mungkin saja menggemuka bagi peserta yang akan mendaftar. Maklum, terkadang memilih sekolah kedinasan tidaklah mudah.

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini akan dibuka mulai 15 Mei 2024. Apakah peserta bisa mengganti pilihan atau memilih lebih dari satu sekolah kedinasan? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Apakah Pendaftar Bisa Mengganti Pilihan Sekolah Kedinasan?


Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftar Sekolah Kedinasan hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan saja. Selain itu, setelah finalisasi pendaftaran, peserta juga tak bisa mengganti pilihan dengan sekolah kedinasan lain.

"Tolong berhati-hati betul saat akan memilih atau mendaftar di mana. Jangan sampai ketika sudah final kemudian baru berganti pendaftarannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN untuk Sekolah Kedinasan 2024 yang disiarkan Youtube #ASNPelayanPublik, Senin (14/5/2024).

Ia menegaskan kepada peserta untuk mematangkan pilihan. Jika sekolah kedinasan yang dipilih ternyata tak sesuai minat, maka peserta bisa gugur apabila pendaftaran tak dilanjutkan.

"Kalau sudah final, maka tidak bisa lagi penggantian. Jika tidak berkenan di sekolah kedinasan yang dipilih, maka mereka akan gugur dengan sendirinya," ucapnya.



8 Sekolah Kedinasan yang Buka Tahun 2024


Ada delapan sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran di tahun ini. Peserta hanya boleh memilih satu dari beberapa sekolah kedinasan berikut ini:

1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dengan kuota sebanyak 400 kursi

2. Politeknik Keuangan Negara STAN dengan kuota sebanyak 722 kursi

3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan kuota sebanyak 721 kursi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)