Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?
Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.
Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Di tahun 2023 misalnya, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar dimana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77% setara Rp319,124 miliar.
Sedang, 52,33% kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74% atau setara Rp258,81 miliar dan penerimaan Non UKT 13,49% atau setara Rp90,10 miliar.
Penerimaan Non-UKT sendiri terdiri dari Pendapatan Lain-lain BLU Rp43,51 miliar, Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha Rp27,72 miliar, Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU Rp14,34 miliar, dan Pendapatan BLU lainnya dari Sewa Tanah dan Bangunan Rp4,52 miliar. Jika hanya mengandalkan UKT, terangnya, maka pembiayaan operasional perguruan tinggi UIN Jakarta minus Rp348,41 miliar.
Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Di tahun 2023 misalnya, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar dimana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77% setara Rp319,124 miliar.
Sedang, 52,33% kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74% atau setara Rp258,81 miliar dan penerimaan Non UKT 13,49% atau setara Rp90,10 miliar.
Penerimaan Non-UKT sendiri terdiri dari Pendapatan Lain-lain BLU Rp43,51 miliar, Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha Rp27,72 miliar, Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU Rp14,34 miliar, dan Pendapatan BLU lainnya dari Sewa Tanah dan Bangunan Rp4,52 miliar. Jika hanya mengandalkan UKT, terangnya, maka pembiayaan operasional perguruan tinggi UIN Jakarta minus Rp348,41 miliar.
(wyn)
Lihat Juga :