Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyesuaian tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun akademik 2024/2025 dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,” ujar Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/05/2024)
Diketahui, Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa.
Sedang biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag. S.H. M.Ag. M.H. menambahkan, peningkatan kualitas akademik yang ditawarkan kepada para mahasiswa jadi komitmen yang tak bisa ditawar. Kualitas kurikulum, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan jadi prioritas.
"UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah seluruh program studi akan diakreditasi oleh lembaga-lembaga akreditasi internasional di tahun ini," terangnya.
Di April lalu, empat prodi Fakultas Sains dan Teknologi telah divisitasi akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional ASIIN ( Accreditation in Engineering Computer Sciencies Natural Sciences Mathematics) dari Jerman. Keempatnya, Prodi Fisika, Prodi Kimia, Prodi Prodi Biologi, dan Prodi Matematika. Seluruh program studi jenjang sarjana Tengah menunggu visitasi akreditasi internasional di tahun ini.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,” ujar Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/05/2024)
Diketahui, Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa.
Sedang biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag. S.H. M.Ag. M.H. menambahkan, peningkatan kualitas akademik yang ditawarkan kepada para mahasiswa jadi komitmen yang tak bisa ditawar. Kualitas kurikulum, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan jadi prioritas.
"UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah seluruh program studi akan diakreditasi oleh lembaga-lembaga akreditasi internasional di tahun ini," terangnya.
Di April lalu, empat prodi Fakultas Sains dan Teknologi telah divisitasi akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional ASIIN ( Accreditation in Engineering Computer Sciencies Natural Sciences Mathematics) dari Jerman. Keempatnya, Prodi Fisika, Prodi Kimia, Prodi Prodi Biologi, dan Prodi Matematika. Seluruh program studi jenjang sarjana Tengah menunggu visitasi akreditasi internasional di tahun ini.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.