Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem: Angka-angkanya Cukup Mencemaskan

Senin, 27 Mei 2024 - 15:16 WIB
loading...
Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem: Angka-angkanya Cukup Mencemaskan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kenaikan UKT 2024 dibatalkan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kenaikan UKT 2024 dibatalkan. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) memang menjadi perdebatan sengit akhir-akhir ini. Masyarakat memprotes karena kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat signifikan dan mendadak.

Hingga pada hari ini, Nadiem pun menyampaikan kenaikan UKT yang berlaku di PTN dibatalkan. Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, pembatalan ini dilakukan usai pihaknya mendengar aspirasi berbagai pihak.

Baca juga: Breaking News! Kenaikan UKT Tahun Ini Dibatalkan

Tidak hanya keluhan dari mahasiswa dari berbagai PTN yang melakukan aksi protes, namun juga dari keluarga, dan juga masyarakat.

"Dan memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Alumnus Harvard Business School ini memastikan, baik itu mahasiswa baru ataupun mahasiswa senior tidak akan ada yang terkena dampak kenaikan biaya kuliah.

"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," lugas Nadiem.

Baca juga: Soal UKT, Presiden Jokowi Panggil Khusus Nadiem Makarim ke Istana

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Kemendikbudristek sebelumnya menyampaikan ada miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Data Kemendikbudristek memaparkan, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi atau kelompok 8 sampai dengan kelompok 12 hanya 3,7 persen dari populasi.

Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)
pixels