Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem: Angka-angkanya Cukup Mencemaskan

Senin, 27 Mei 2024 - 15:16 WIB
loading...
Kenaikan UKT Dibatalkan,...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kenaikan UKT 2024 dibatalkan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kenaikan UKT 2024 dibatalkan. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) memang menjadi perdebatan sengit akhir-akhir ini. Masyarakat memprotes karena kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat signifikan dan mendadak.

Hingga pada hari ini, Nadiem pun menyampaikan kenaikan UKT yang berlaku di PTN dibatalkan. Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, pembatalan ini dilakukan usai pihaknya mendengar aspirasi berbagai pihak.

Baca juga: Breaking News! Kenaikan UKT Tahun Ini Dibatalkan

Tidak hanya keluhan dari mahasiswa dari berbagai PTN yang melakukan aksi protes, namun juga dari keluarga, dan juga masyarakat.

"Dan memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Alumnus Harvard Business School ini memastikan, baik itu mahasiswa baru ataupun mahasiswa senior tidak akan ada yang terkena dampak kenaikan biaya kuliah.

"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," lugas Nadiem.

Baca juga: Soal UKT, Presiden Jokowi Panggil Khusus Nadiem Makarim ke Istana

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Kemendikbudristek sebelumnya menyampaikan ada miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Data Kemendikbudristek memaparkan, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi atau kelompok 8 sampai dengan kelompok 12 hanya 3,7 persen dari populasi.

Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved