Kumba Digdowiseiso Diberhentikan sebagai Dekan FEB dan Dosen Unas
Senin, 27 Mei 2024 - 19:40 WIB
loading...
Unas memutuskan memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Universitas Nasional ( Unas ) memutuskan memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional. Kumba juga diberhentikan sementara dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas). "Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.
Baca juga: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Pencatutan Nama oleh Prof Kumba Digdowiseiso
"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas). "Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.
Baca juga: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Pencatutan Nama oleh Prof Kumba Digdowiseiso
"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.
Lihat Juga :