Kumba Digdowiseiso Diberhentikan sebagai Dekan FEB dan Dosen Unas

Senin, 27 Mei 2024 - 19:40 WIB
loading...
Kumba Digdowiseiso Diberhentikan...
Unas memutuskan memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Universitas Nasional ( Unas ) memutuskan memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional. Kumba juga diberhentikan sementara dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas). "Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.



"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Dikemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen. Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF.

TPF dari Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Rumainur, anggota senat Unas; Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Widowati, anggota senat Unas; Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.

TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. "TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi," kata Selamat.

Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasrkan pada Keputusan Menristek RI.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Dosen President University...
2 Dosen President University Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keuangan
Perpusnas dan Kemendikti...
Perpusnas dan Kemendikti Permudah Peneliti Mengakses Jurnal Elektronik
UWKS Kukuhkan 3 Guru...
UWKS Kukuhkan 3 Guru Besar, Rektor: Amanah dan Berikan Manfaat untuk Masyarakat
Rektor Marsudi: Guru...
Rektor Marsudi: Guru Besar Harus Peka pada Masalah Bangsa
Universitas Bakrie Tambah...
Universitas Bakrie Tambah Guru Besar di Bidang Knowledge Management
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
BINUS University Kukuhkan...
BINUS University Kukuhkan 7 Guru Besar di Awal 2025
Prestasi Brian Yuliarto,...
Prestasi Brian Yuliarto, Pakar Nanomaterial yang Digadang Jadi Calon Mendikti Saintek
Profil Pendidikan Prof...
Profil Pendidikan Prof Brian Yuliarto, Kandidat Mendikti Saintek yang Akan Dilantik Hari Ini
Rekomendasi
Prestasi Timnas Indonesia...
Prestasi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia, Thailand, dan Vietnam di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Hari di Mana Khabib...
Hari di Mana Khabib Nurmagomedov Nyaris Kalah Lawan Justin Gaethje
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
Berita Terkini
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
4 jam yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
9 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
12 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
14 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
15 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved