Hindari Sisi Negatif, Siswa Harus Jaga Keamanan Akun Medsos di Ruang Digital
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:16 WIB
loading...
Untuk mengantisipasi dampak negatif, siswa sekolah yang sering berselancar di media sosial untuk menjaga keamanan akun-nya. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
POLEWALI MANDAR - Penggunaan media sosial dengan beragam pilihan platform makin membuat ruang digital ramai dan riuh. Berjuta pengguna saling berinteraksi, baik di Facebook, Instagram, X maupun yang sedang tren Tik Tok.
Banyak sisi positif saling mencerahkan dan mencerdaskan saat menggunakan media sosial. Tapi tak sedikit yang berisiko negatif. Ini yang mesti distop dan dihindari oleh siswa saat belajar di sekolah.
”Ingat, ada hukum tabur tuai. Jika yang ditanam atau di-share bagus, yang akan dipanen juga bagus. Sebaliknya, jangan suka keunikan fisik teman sekolah dijadikan lelucon atau malah jadi pelecehan kejam. Tidak hanya membuat temanmu terteror secara psikologis, kalian juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya serius,” ujar Dosen Universitas Paramadina Jakarta,Septa Dinata dalam webinar literasi digital di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Selasa (28/5/2024)
Webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Polman tersebut digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Septa Dinata mengatakan, tindakan mem-bully teman, kalau sampai membuatnya terancam keamanan dan takut pergi ke sekolah, bisa menjadi persoalan serius. ”Jadi, bijaklah kalian saat menggunakan akun medsos dalam bergaul di ruang digital,” pesan Septa dalam webinar yang diikuti siswa dan guru dari berbagai sekolah yang menggelar nonton bareng (nobar) di sekolah masing-masing.
Banyak sisi positif saling mencerahkan dan mencerdaskan saat menggunakan media sosial. Tapi tak sedikit yang berisiko negatif. Ini yang mesti distop dan dihindari oleh siswa saat belajar di sekolah.
”Ingat, ada hukum tabur tuai. Jika yang ditanam atau di-share bagus, yang akan dipanen juga bagus. Sebaliknya, jangan suka keunikan fisik teman sekolah dijadikan lelucon atau malah jadi pelecehan kejam. Tidak hanya membuat temanmu terteror secara psikologis, kalian juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya serius,” ujar Dosen Universitas Paramadina Jakarta,Septa Dinata dalam webinar literasi digital di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Selasa (28/5/2024)
Webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Polman tersebut digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Septa Dinata mengatakan, tindakan mem-bully teman, kalau sampai membuatnya terancam keamanan dan takut pergi ke sekolah, bisa menjadi persoalan serius. ”Jadi, bijaklah kalian saat menggunakan akun medsos dalam bergaul di ruang digital,” pesan Septa dalam webinar yang diikuti siswa dan guru dari berbagai sekolah yang menggelar nonton bareng (nobar) di sekolah masing-masing.
Lihat Juga :