Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:31 WIB
loading...
Cara Mencairkan PIP...
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu supaya dapat mengakses pendidikan lebih baik. Foto/Dok/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ini perlu diketahui oleh setiap wali siswa. PIP merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu supaya dapat mengakses pendidikan lebih baik.

Baca juga: 6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!

Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana bantuan dari pemerintah ini dapat dicairkan setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa:


- SD Rp450 ribu per tahun.
- SMP Rp750 ribu per tahun.
- SMA Rp1,8 juta per tahun.

Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Sebelum melanjutkan ke cara mencairkan PIP Kemdikbud, alangkah lebih baik jika mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Syarat Mendapatkan PIP

1. Terdaftar Sebagai Penerima PIP


Pastikan jika sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan.

Pemeriksaan status ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau melalui dinas pendidikan setempat.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?

2. Dokumen yang Diperlukan


Dokumen yang diperlukan di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut terdaftar di sekolah, seperti kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.

Jika tersedia, bawa dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut adalah penerima manfaat PIP.

Setelah kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, barulah proses pencairan dapat dilakukan. Berikut ini beberapa cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.

Cara Mencairkan PIP Kemdikbud

1. Melalui Kartu ATM


Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.

2. Melalui Sekolah


Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.

3. Melalui Bank Penyalur


Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.

Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.

Apabila terjadi masalah, para wali siswa dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.

Itulah penjelasan cara mencairkan PIP Kemdikbud yang dapat dilakukan oleh setiap wali siswa yang berhak mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
50 Contoh Soal Pilihan...
50 Contoh Soal Pilihan Ganda OSN IPS SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban
50 Contoh Soal OSN IPA...
50 Contoh Soal OSN IPA SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya!
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Cegah Kekerasan Remaja,...
Cegah Kekerasan Remaja, Seminar Siswa dan Lokakarya Guru Digelar di Dompu NTB
Rekomendasi
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
lmuwan Ungkap AI Bisa...
lmuwan Ungkap AI Bisa Mengurangi Satu Sifat Utama Manusia
5 Kapolda Jatim dengan...
5 Kapolda Jatim dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada Mantan Kapolri
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Bukti Raksasa Pernah...
Bukti Raksasa Pernah Hidup di Bumi Terlihat di Gua Nevada
Berita Terkini
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
BPDP Bantu Anak Petani...
BPDP Bantu Anak Petani Sawit dengan Beasiswa ke Perguruan Tinggi
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved