Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ini perlu diketahui oleh setiap wali siswa. PIP merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu supaya dapat mengakses pendidikan lebih baik.
Baca juga: 6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!
Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana bantuan dari pemerintah ini dapat dicairkan setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
- SD Rp450 ribu per tahun.
- SMP Rp750 ribu per tahun.
- SMA Rp1,8 juta per tahun.
Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Sebelum melanjutkan ke cara mencairkan PIP Kemdikbud, alangkah lebih baik jika mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Pastikan jika sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan status ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau melalui dinas pendidikan setempat.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
Dokumen yang diperlukan di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut terdaftar di sekolah, seperti kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.
Jika tersedia, bawa dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut adalah penerima manfaat PIP.
Setelah kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, barulah proses pencairan dapat dilakukan. Berikut ini beberapa cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.
Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.
Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.
Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Apabila terjadi masalah, para wali siswa dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Itulah penjelasan cara mencairkan PIP Kemdikbud yang dapat dilakukan oleh setiap wali siswa yang berhak mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: 6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!
Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana bantuan dari pemerintah ini dapat dicairkan setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa:
- SD Rp450 ribu per tahun.
- SMP Rp750 ribu per tahun.
- SMA Rp1,8 juta per tahun.
Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Sebelum melanjutkan ke cara mencairkan PIP Kemdikbud, alangkah lebih baik jika mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Syarat Mendapatkan PIP
1. Terdaftar Sebagai Penerima PIP
Pastikan jika sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan status ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau melalui dinas pendidikan setempat.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
2. Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut terdaftar di sekolah, seperti kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.
Jika tersedia, bawa dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut adalah penerima manfaat PIP.
Setelah kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, barulah proses pencairan dapat dilakukan. Berikut ini beberapa cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.
Cara Mencairkan PIP Kemdikbud
1. Melalui Kartu ATM
Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.
2. Melalui Sekolah
Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.
3. Melalui Bank Penyalur
Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Apabila terjadi masalah, para wali siswa dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Itulah penjelasan cara mencairkan PIP Kemdikbud yang dapat dilakukan oleh setiap wali siswa yang berhak mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)