Jalur Prestasi UGM 2024 Dibuka hingga 12 Juni, Berapa UKTnya?

Selasa, 04 Juni 2024 - 09:15 WIB
loading...
A A A
Calon pendaftar juga harus melampirkan pendapatan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya maksimal Rp 4 juta per bulan, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan, serta pendidikan orang tua/wali penanggung biaya maksimal S1 atau D4.

PBU Wilayah Afirmasi dan 3T


PBU Wilayah Afirmasi dan 3T merupakan jalur bagi calon mahasiswa berprestasi yang berasal dari Daerah Afirmasi dan Daerah Tertinggal, Terdepan, atau Terluar (3T) yang menjadi wilayah kegiatan Tridharma UGM.

“Siswa yang boleh mendaftar di jalur ini berasal dari wilayah yang selama ini menjadi lokasi kegiatan pendidikan, riset dan pengabdian para sivitas akademika UGM,” ujarnya.

Baca juga: Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024

Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, peserta harus memperoleh dokumen rekomendasi dari Kagama, Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, serta Kepala Dinas Pendidikan setempat.

“Untuk Wilayah yang termasuk dalam kategori afirmasi dan 3T ini juga harus sudah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor,” jelasnya, dikutip dari laman UGM.

Link Pendaftaran


Prosedur dari pendaftaran jalur PBU yaitu melalui laman https://um.ugm.ac.id/pendaftaran untuk membuat akun pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran secara online yang sudah dibuka sejak tanggal 21 Mei hingga 12 Juni.

Setelah menyelesaikan seluruh prosedur yang ada, pendaftar yang lulus seleksi administrasi PBUB akan mengikuti tes keterampilan pada 3 dan 4 Juli 2024. Sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan pada tanggal 9 Juli 2024.

Uang Kuliah Tunggal (UKT)


Mengenai UKT yang berlaku di jalur ini, UGM belum memberikan informasi lebih lanjut sebab hal ini terkait dengan pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.

Surat edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek meminta rektor PTN dan PTN Badan Hukum (PTN BH) untuk mengajukan kembali tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hingga 5 Juni 2024.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)