Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut
Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian pengelola PTN tetap menjadikan Permendikbud Nomor 2/2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya.
Langkah ini mendapat protes mahasiswa. Bahkan empat mahasiswa UGM secara resmi mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rawan diintreprestasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT maupun IPI secara ugal-ugalan. Dalam aturan tersebut misalnya PTN diberikan kewenangan untuk menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.
“PTN juga diberikan otoritas menetapkan UKT sesuai Biaya Kuliah Tunggal yang dipengaruhi komponen indeks kemahalan wilayah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, hingga dukungan saran prasarana yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” katanya.
Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.
Langkah ini mendapat protes mahasiswa. Bahkan empat mahasiswa UGM secara resmi mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rawan diintreprestasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT maupun IPI secara ugal-ugalan. Dalam aturan tersebut misalnya PTN diberikan kewenangan untuk menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.
“PTN juga diberikan otoritas menetapkan UKT sesuai Biaya Kuliah Tunggal yang dipengaruhi komponen indeks kemahalan wilayah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, hingga dukungan saran prasarana yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” katanya.
Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.
Lihat Juga :