UKT Lebih Bayar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Akan Dikembalikan, Ini Caranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan mengembalikan kelebihan pembayaran UKT mahasiswa baru. Mahasiswa diminta untuk mengisi kelengkapan data yang diperlukan untuk proses pengembaliannya.
Dikutip dari surat pengumuman yang diunggah di laman Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (8/6/2024), Universitas Trunojoyo Madura menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini ditujukan bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
Baca juga: Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut
Mereka dibatalkan kenaikan UKTnya yang semula dikenakan UKT level 7 hingga 10 kini biaya kuliahnya dikenakan UKT level 6.
Selain itu, pengumuman ini juga berlaku bagi mahasiswa UTM yang permohonan banding untuk penurunan UKTnya disetujui namun telah membayar UKT penuh (level awal sebelum penurunan UKT) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025.
Universitas Trunojoyo Madura meminta kepada mahasiswa untuk mengisi kelengkapan data sehingga proses pengembalian kelebihan pembayaran UKTnya bisa segera diproses.
Baca juga: UKT di Indonesia Mahal? Segini Perkiraan Biaya Kuliah di Luar Negeri
Link pengisian data mahasiswa yang dimaksud sebagai berikut: s.id/pengembalian_ukt_snbp_2024. Pengisian kelengkapan data dimulai 7 dan akan ditutup 13 Juni 2024.
Bagi mahasiswa yang tidak mengisi link pengembaluan UKT sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikompensasikan pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Bagi mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura yang diterima di jalur SNBP yang mendapat pengembalian kelebihan UKT diharapkan kehadirannya bersama orang tua atau wali untuk mengikuti proses pengembalian kelebihan bayar UKT pada 21 Juni 2024 di Gedung Pertemuan R.P. Mohammad Noer pukul 14.00 WIB.
Baca juga: UKT UNUD 22024 di Semua Fakultas, Cek Biaya Kuliah Jurusan Pilihanmu
Sebelumnya, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi persetujuan UKT dan IPI di 75 PTN dan PTN Badan Hukum (PTN BH). Pengajuan kembali UKT dan IPI baru ditunggu paling lambat 5 Juni 2024.
Melalui surat edaran Dirjen Diktiristek, jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Dikutip dari surat pengumuman yang diunggah di laman Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (8/6/2024), Universitas Trunojoyo Madura menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini ditujukan bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
Baca juga: Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut
Mereka dibatalkan kenaikan UKTnya yang semula dikenakan UKT level 7 hingga 10 kini biaya kuliahnya dikenakan UKT level 6.
Selain itu, pengumuman ini juga berlaku bagi mahasiswa UTM yang permohonan banding untuk penurunan UKTnya disetujui namun telah membayar UKT penuh (level awal sebelum penurunan UKT) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025.
Universitas Trunojoyo Madura meminta kepada mahasiswa untuk mengisi kelengkapan data sehingga proses pengembalian kelebihan pembayaran UKTnya bisa segera diproses.
Baca juga: UKT di Indonesia Mahal? Segini Perkiraan Biaya Kuliah di Luar Negeri
Link pengisian data mahasiswa yang dimaksud sebagai berikut: s.id/pengembalian_ukt_snbp_2024. Pengisian kelengkapan data dimulai 7 dan akan ditutup 13 Juni 2024.
Bagi mahasiswa yang tidak mengisi link pengembaluan UKT sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikompensasikan pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Bagi mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura yang diterima di jalur SNBP yang mendapat pengembalian kelebihan UKT diharapkan kehadirannya bersama orang tua atau wali untuk mengikuti proses pengembalian kelebihan bayar UKT pada 21 Juni 2024 di Gedung Pertemuan R.P. Mohammad Noer pukul 14.00 WIB.
Baca juga: UKT UNUD 22024 di Semua Fakultas, Cek Biaya Kuliah Jurusan Pilihanmu
Sebelumnya, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi persetujuan UKT dan IPI di 75 PTN dan PTN Badan Hukum (PTN BH). Pengajuan kembali UKT dan IPI baru ditunggu paling lambat 5 Juni 2024.
Melalui surat edaran Dirjen Diktiristek, jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
(nnz)