Jangan Salah! Ini Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dan Cara Daftarnya
Senin, 10 Juni 2024 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
• Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
• Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
• Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
• Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
c. Calon siswa mempersiapkan semua kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan. Berkas ini akan diunggah pada waktu mendaftar. Berkas tersebut meliputi:
• Kartu Keluarga;
• Dokumen yang menunjukan keterangan diri peserta didik pada halaman depan Rapor Ijazah;
• Surat perwakilan anak dibawah umur atau penetapan/Putusan khusus CPDB yang diasuh oleh wali;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris;
• Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
• Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
• Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
• Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
c. Calon siswa mempersiapkan semua kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan. Berkas ini akan diunggah pada waktu mendaftar. Berkas tersebut meliputi:
• Kartu Keluarga;
• Dokumen yang menunjukan keterangan diri peserta didik pada halaman depan Rapor Ijazah;
• Surat perwakilan anak dibawah umur atau penetapan/Putusan khusus CPDB yang diasuh oleh wali;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris;
Lihat Juga :