PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:40 WIB
loading...
PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas
PPDB Jateng 2024 dibuka hari ini, Selasa (11/6/2024) untuk poroses pembuatan akun, aktifasi akun, dan verifikasi berkas. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024). Prosesnya hingga 24 Juni 2024 adalah pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dimulai pada 11 Juni hingga 24 Juni 2024 baru untuk tiga tahapan dulu. Yaitu pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Kuota PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Dibuka Besok

Pembuatan akun ini bukan berarti bisa langsung melakukan pendaftaran. Namun tahap awal in bertujuan agar calon siswa memiliki akun untuk login ke laman ppdb.jatengprov.go.id.

Pembuatan akun dan aktivasi akun dilakukan secara online. Setelah pembuatan akun selesai lalu peserta melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK negeri yang dituju atau SMA/SMK negeri terdekat pada jam layanan.

Baca juga: Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya

Sekolah yang dituju akan membuka layanan pada Senin-Kamis pukul 8.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 8.00-15.00 WIB. Untuk hari terakhir 24 Juni 2024 verifikasi berkas dan aktivasi akun ditutup pukul 15.30 WIB.

Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini tata cara pendaftaran dan tata cara verifikasi berkas di PPDB Jateng 2024.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024


1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

Baca juga: Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024


1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)
pixels