PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas
Selasa, 11 Juni 2024 - 07:40 WIB
loading...
PPDB Jateng 2024 dibuka hari ini, Selasa (11/6/2024) untuk poroses pembuatan akun, aktifasi akun, dan verifikasi berkas. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - PPDB Jateng 2024 dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024). Prosesnya hingga 24 Juni 2024 adalah pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dimulai pada 11 Juni hingga 24 Juni 2024 baru untuk tiga tahapan dulu. Yaitu pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.
Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Kuota PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Dibuka Besok
Pembuatan akun ini bukan berarti bisa langsung melakukan pendaftaran. Namun tahap awal in bertujuan agar calon siswa memiliki akun untuk login ke laman ppdb.jatengprov.go.id.
Pembuatan akun dan aktivasi akun dilakukan secara online. Setelah pembuatan akun selesai lalu peserta melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK negeri yang dituju atau SMA/SMK negeri terdekat pada jam layanan.
Baca juga: Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
Sekolah yang dituju akan membuka layanan pada Senin-Kamis pukul 8.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 8.00-15.00 WIB. Untuk hari terakhir 24 Juni 2024 verifikasi berkas dan aktivasi akun ditutup pukul 15.30 WIB.
Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini tata cara pendaftaran dan tata cara verifikasi berkas di PPDB Jateng 2024.
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
Baca juga: Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dimulai pada 11 Juni hingga 24 Juni 2024 baru untuk tiga tahapan dulu. Yaitu pembuatan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.
Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Kuota PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Dibuka Besok
Pembuatan akun ini bukan berarti bisa langsung melakukan pendaftaran. Namun tahap awal in bertujuan agar calon siswa memiliki akun untuk login ke laman ppdb.jatengprov.go.id.
Pembuatan akun dan aktivasi akun dilakukan secara online. Setelah pembuatan akun selesai lalu peserta melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK negeri yang dituju atau SMA/SMK negeri terdekat pada jam layanan.
Baca juga: Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
Sekolah yang dituju akan membuka layanan pada Senin-Kamis pukul 8.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 8.00-15.00 WIB. Untuk hari terakhir 24 Juni 2024 verifikasi berkas dan aktivasi akun ditutup pukul 15.30 WIB.
Dikutip dari laman PPDB Jateng, berikut ini tata cara pendaftaran dan tata cara verifikasi berkas di PPDB Jateng 2024.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
Baca juga: Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Lihat Juga :