PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas
loading...
A
A
A
i. harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
j. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
k. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
8. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
9. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS).
10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
j. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
k. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
8. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
9. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS).
10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.