5 Cara Cek Status NIK Sebelum Daftar CPNS 2024, Persiapan Lolos Tahap Berikutnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 5 cara mengecek status NIK sebelum daftar CPNS 2024. Sebelum mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan agar lolos ke tahap berikutnya.
Salah satu yang perlu kamu perhatikan sebelum mendaftar CPNS 2024 adalah dengan mengecek status NIK. Bagaimana cara mengeceknya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Hubungi nomor 1500-537 dan ikuti intruksi yang disampaikan.
Ketik Cek#KTP#NIK. Kirim ke nomor 0811-800-5373
Ketik dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
Kirim ke WA 0811-800-5373
Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan:
• Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara
• Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Salah satu yang perlu kamu perhatikan sebelum mendaftar CPNS 2024 adalah dengan mengecek status NIK. Bagaimana cara mengeceknya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
5 Cara Cek Status NIK Sebelum Daftar CPNS 2024
1 . Hubungi call center Hallo Dukcapil
Hubungi nomor 1500-537 dan ikuti intruksi yang disampaikan. 2 . Hubungi melalui SMS
Ketik Cek#KTP#NIK. Kirim ke nomor 0811-800-5373
3 . Hubungi melalui WhatsApp
Ketik dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
Kirim ke WA 0811-800-5373
4 . Hubungi melalui media sosial
Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
5 . Datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP
Persyaratan Umum CPNS 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan:
• Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara
• Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.