Seminar Nasional Ubhara Jaya, Rektor: Dosen dan Mahasiswa Bisa Beri Kontribusi Pemikiran Bidang Hukum
Jum'at, 14 Juni 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Daniel menjelaskan, MK memiliki empat kewenangan pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
(wyn)
Lihat Juga :