Catat Jadwal dan Syaratnya! Dana BOS, BOP, dan BOP PAUD Tahap II 2024 Segera Cair

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:30 WIB
loading...
Catat Jadwal dan Syaratnya!...
Menurut data Kemendikbudristek, dana BOS, BOP Kesetaraan Reguler, dan BOP PAUD tahap II akan segera cair paling cepat pada Juli 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi jadwal pencairan dana BOS , BOP dan BOP PAUD Tahap II 2024 yang perlu diketahui. Ada kabar gembira bagi siswa-siswi Indonesia. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler, dan BOP PAUD tahap II 2024 akan segera cair. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Jadwal Pencairan Dana BOS, BOP, dan BOP PAUD Tahap II 2024


Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen Paudikdasmen Kemendikbud Ristek), dana BOS, BOP Kesetaraan Reguler, dan BOP PAUD tahap II akan segera cair paling cepat pada Juli 2024.

"Tahap II, paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024," demikian binyi keterangan resmi di laman Ditjen Paudikdasmen, Selasa (25/6/2024). Pada penyaluran dana ini, sekolah diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan agar jika ingin dananya bisa cair dengan segera.

Syarat Pencairan


Syarat pencairan dana BOS, BOP Kesetaraan Reguler, dan BOP Paud tahap II

1. Menyampaikan laporan realisasi keseluruhan yang terdiri dari:

• Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja

• Laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonformasi oleh Dinas Pendidikan

• Laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan



2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

Adapun berdasarkan data per 5 Juni 2024, sebanyak 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I 2024 minimal 50 persen.

Kemudian sebanyak 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan untuk nilai sisa dana BOSP 2023. Selain itu, sebanyak 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP juga belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.

Apabila sekolah tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni 2024, maka tidak akan bisa menerima Dana BOSP tahun anggaran 2024.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)